Kebijakan ini berlaku untuk seluruh layanan jasa sewa truk, ekspedisi, dan kargo proyek yang disediakan oleh PT ALIGIS EXPRESS INDONESIA (selanjutnya disebut "Perusahaan") kepada pihak Pengirim/Penyewa (selanjutnya disebut "Pengguna Jasa").
LAYANAN JASA SEWA TRUK (TRUCK CHARTER)
Layanan ini berfokus pada penyediaan unit armada khusus untuk satu pengguna jasa (dedicated).
- Kapasitas Muat (Tonase): Pengguna Jasa wajib mematuhi batas beban maksimal armada. PT ALIGIS EXPRESS INDONESIA berhak menolak muatan yang melebihi kapasitas (ODOL) demi keamanan dan regulasi pemerintah.
- Rute & Tujuan: Perjalanan hanya dilakukan dari titik muat ke titik bongkar yang disepakati. Penambahan titik drop-off atau perubahan rute mendadak akan dikenakan biaya tambahan.
- Waktu Tunggu (Demurrage): Batas waktu maksimal proses bongkar-muat adalah 8 (delapan) jam. Kelebihan waktu tunggu akan dikenakan biaya per jam sesuai tarif yang berlaku.
- Akses Jalan: Penyewa wajib memastikan rute menuju lokasi bongkar/muat dapat dilalui oleh jenis truk yang dipesan (kekuatan jalan, lebar jalan, dan perizinan lingkungan).
LAYANAN JASA EKSPEDISI (GENERAL CARGO)
Layanan pengiriman barang retail atau gabungan (LTL - Less than Truckload).
- Standar Pengemasan: Barang wajib dikemas (packing) secara aman oleh Pengguna Jasa. Barang pecah belah atau mesin wajib menggunakan packing kayu.
- Isi Muatan: Pengguna Jasa wajib mendeklarasikan isi barang secara jujur. Kami tidak menerima pengiriman barang berbahaya (B3), barang ilegal, hewan hidup, atau uang tunai tanpa perjanjian khusus.
- Metode Perhitungan: Tarif ditentukan berdasarkan berat aktual (kg) atau berat volume diambil mana yang lebih besar.
- Pemeriksaan Barang: Perusahaan berhak memeriksa isi kemasan untuk memastikan kesesuaian dengan dokumen dan aspek keamanan pengangkutan.
LAYANAN KARGO PROYEK (PROJECT CARGO)
Layanan pengiriman barang oversize, alat berat, atau material konstruksi dalam skala besar.
- Survei Lokasi & Rute: Untuk barang oversize/heavy lift, survei rute (Road Survey) bersifat wajib untuk menentukan kelayakan jembatan, kabel listrik, dan hambatan jalan lainnya.
- Izin Khusus: Biaya perizinan kepolisian (pengawalan/escort) dan izin melintasi jalan tol atau jembatan tertentu untuk beban berat akan dibebankan kepada Pengguna Jasa kecuali disepakati lain.
- Alat Bantu Muat: Pengguna Jasa bertanggung jawab menyediakan alat bantu seperti Crane atau Forklift di lokasi muat dan bongkar, kecuali PT ALIGIS EXPRESS INDONESIA diminta menyediakannya dalam kontrak terpisah.
- Keamanan Muatan (Lashing): Penambatan barang (lashing) dilakukan sesuai standar keamanan kargo berat. Kerusakan yang timbul akibat karakteristik barang yang tidak stabil sepenuhnya menjadi risiko Pengguna Jasa.
KETENTUAN UMUM (BERLAKU UNTUK SEMUA LAYANAN)
- Asuransi: PT ALIGIS EXPRESS INDONESIA sangat menyarankan penggunaan asuransi All Risk. Jika barang tidak diasuransikan, ganti rugi maksimal adalah sebesar 10 kali biaya angkut (untuk ekspedisi) atau nilai yang disepakati secara tertulis (untuk sewa truk/proyek).
- Force Majeure: Perusahaan tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kerusakan yang disebabkan oleh bencana alam, pemblokiran jalan oleh massa, kebijakan pemerintah (rekayasa lalu lintas), atau kecelakaan yang bukan disebabkan oleh kelalaian pengemudi.
- Pembatalan (Cancellation): Pembatalan unit yang sudah tiba di lokasi muat (Standby) akan dikenakan biaya pembatalan sebesar 50% dari tarif sewa